UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 menjamin potensi,
harkat, dan martabat
setiap orang sesuai dengan hak
asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan
salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok dari suatu negara
yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi
dan dijamin
pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia
sehingga harus dicabut
dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan Republik
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : . . .- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia
melalui
permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang
lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang
Kewarganegaraan Republik Indonesia .
5. Pejabat adalah orang yang
menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk
menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia .
6. Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk
korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia
adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia , Konsulat Jenderal Republik Indonesia ,
Konsulat Republik Indonesia , atau Perutusan Tetap Republik Indonesia .
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia
adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya
dapat diperoleh
berdasarkan . . .- 3 -
berdasarkan persyaratan yang
ditentukan dalam UndangUndang ini.
Komentar
Posting Komentar